Hal tersebut disampaikan Saipul saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
"Tentang uang yang menjadi barang bukti dugaan penyuapan yang dilakukan Syamsul Hidayatullah kepada Ibu Berthanatalia Ruruk Kariman yang kemudian diberikan kepada Pak Rohadi adalah memang uang berasal dari rekening saya yang ada di rekening Bank BNI Syariah cabang Kelapa Gading, sebelum saya berikan kepada Syamsul Hidayatullah," tutur Saipul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah Syamsul mengambil dari saya, itu bukan lagi menjadi milik saya dikarenakan itu adalah uang fee dia yang masih tersimpan di rekening pekerjaan saya," tutur Saipul.
Dalam sidang sebelumnya, istri Syamsul mengaku suaminya memang mengambil uang Rp 250 juta dari rekening Saipul. Syamsul sendiri telah divonis bersalah karena terlibat upaya suap ke majelis hakim yang mengadili adiknya dalam kasus pencabulan.
Saipul didakwa menyuap hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, sebesar Rp 250 juta. Uang itu disebut agar Ifa selaku ketua majelis hakim memvonis ringan Saipul dalam perkara dugaan pencabulan. (rna/asp)











































