"Uang yang katanya Rp 50 juta untuk setting hakim, telah terbukti di persidangan Pak Rohadi tidak pernah memberikannya kepada siapa pun, kecuali untuk dirinya pribadi," kata Saipul Jamil saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Rohadi merupakan panitera di PN Jakarta Utara. Sementara Berthanatalia merupakan kuasa hukum Saipul Jamil dalam kasus pencabulan yang akhirnya dalam kasus tersebut Saipul divonis 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saipul, dalam persidangan terbukti majelis hakim sudah terbentuk sebelum Rohadi meminta uang kepada Berthanatlia.
"Terbukti di persidangan bahwa maelis hakim itu sudah terbentuk sebelum Rohadi mengutarakan niatnya kepada Bu Berthanatalia," ucap Bang Ipul.
Saipul yakin tak ada satu pun saksi di persidangan yang menyebut Saipul telah memberikan sesuatu kepada Rohadi.
"Dari sekian banyak saksi yang dihadirkan JPU di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau melihat saya memerintahkan memberi sesuatu atau memberikan sesuatu kepada Bapak Rohadi," tutur Saipul.
Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Saipul diyakini jaksa terbukti menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Menurut jaksa, meski uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, namun diyakini Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut. Saipul sebelumnya sudah tahu Syamsul akan membantu mengurus perkaranya. Selain itu, Saipul juga disebut aktif mencari tahu perkembangan pengurusan perkaranya. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini