Pelaku Dafi dibekuk bersama rekannya M Ilham (29) pada Sabtu (15/7) lalu di sebuah lokasi di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Sementara, seorang penadah hasil curian pelaku juga ditangkap.
"Mereka sudah 32 kali beraksi. Pelaku Dafi perannya sebagai joki sepeda motor. Sementara, Ilham sebagai penarik tas milik korban," kata Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (26/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menyelidiki akhirnya menangkap ketiga pelaku. Dari tangannya, petugas menyita 4 kartu bank, satu unit sepeda motor dan 4 unit HP.
"Mereka menargetkan wanita yang berjalan kaki maupun pengendara sepeda motor yang lengah membawa tas. Pelaku beraksi di sejumlah daerah yang ada di Medan. Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan," jelas Faisal. (idh/idh)











































