"Ada beberapa hal yang bisa dicermati, misalnya dikatakan jaksa mendapat 20 persen dari sitaan. Itu jelas keliru dan tuduhan yang mengada-ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dihubungi, Rabu (26/7/2017).
Febri menjelaskan bila suatu barang disita maka harus ada berita acara penyitaan. Pastinya, ada pihak yang memiliki yang menyaksikan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ketika sebuah barang disita, maka itu dibuatkan berita acaranya dan pasti akan disaksikan oleh pihak yang memiliki atau menguasai barang tersebut. Hingga putusan pengadilan, ketika pengadilan mengatakan dirampas maka barang tersebut dieksekusi dan proses lelang berikutnya melibatkan Kementerian Keuangan. Hasil lelang dikelola Kementerian Keuangan dan masuk kas negara," jelas Febri.
Dia juga menyampaikan bila sejauh ini tidak ada aturan terkait 20% yang ditudingkan istri Muhtar itu. "Sampai sejauh ini tidak pernah ada aturan 20% tersebut. Di beberapa negara, hal tersebut memang ada yang diatur untuk sebagai pembiayaan lembaga dalam menangani kejahatan. Namun di Indonesia tidak ada aturan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, dalam rapat dengan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR, Muhtar mengaku hartanya ditahan KPK meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan harta miliknya tak terkait kasus korupsi. Istri Muhtar menceritakan alasan di balik penahanan harta itu.
"Saya sudah beberapa kali ke KPK mengurus harta saya. Saya selalu bertemu eksekutornya, Pak Yosep. Waktu pertama kali saya bertemu Pak Yosep, sudah beberapa kali ketemu, pernah Pak Yosep katakan, 'Masalah harta Pak Muhtar kita tak bisa. Kalau mana yang dikembalikan mana yang nggak, itu bagian saya. Masalah putusan waktu persidangan saya tidak tahu,'" ujar istri Muhtar yang tak mau menyebutkan nama di forum rapat dengan pansus hak angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
"Harta Pak Muhtar masih mau dipegang jaksa, tidak dikembalikan, katanya mau ada perkara baru. Maklumlah, Bu, jaksa punya kepentingan, dia punya bagian 20 persen dari semua harta sitaan," cerita istri Muhtar menirukan ucapan Yosep kala itu.
Istri Muhtar menjelaskan pertemuan dengan Yosep itu terjadi di lantai lima ruang rapat jaksa KPK sekitar satu tahun lalu. Mendengar ucapan Yosep, dia kaget.
"Saya kaget, oh pantesan semangat banget jaksa kalau nyita karena mereka punya bagian, entah tertulis atau apa saya nggak tahu. Enak banget jadi jaksa, selain dapat gaji, dapat bagian harta sitaan," katanya. (dhn/fdn)











































