Mahasiswa Trisakti Diterima Pansus DPR, Tanya Legalitas Hak Angket

Mahasiswa Trisakti Diterima Pansus DPR, Tanya Legalitas Hak Angket

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 12:08 WIB
Foto: Andhika/detikcom
Jakarta - Hari ini mahasiswa dari LKMM (Lembaga Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa) Trisakti dan Koar Parlemen diterima Pansus Hak Angket KPK di DPR. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), mahasiswa Trisaksi bertanya soal legalitas hak angket.

"Saya presiden LKMM Trisakti ingin bertanya apa definisi hak angket dan dasar hukum hak angket? Lalu, apa saja syarat hak angket pada penyelesaian permasalahan?" ujar Presiden LKMM Trisakti Ghofar di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (26/7/2017).

Menjawab hal tersebut, ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjawab soal sejarah pembentukan Pansus Hak Angket. Agun mengatakan awal mula terbentuknya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai pada posisi terakhir saat rapat kerja Komisi III saat rapat dengan Miryam. Dalam rapat itu saya tidak ikut, setelah berjalan muncul gagasan yang dipimpin Benny dan Desmond. Rapat itu macet untuk mengungkapkan kebenaran sampai akhirnya timbul angket," ujar Agun.

Mahasiswa Trisakti mempertanyakan legalitas Pansus Angket KPK.Mahasiswa Trisakti mempertanyakan legalitas Pansus Angket KPK. Foto: Andhika/detikcom

Agun juga menuturkan pembentukan Pansus Hak Angket KPK tidak menyalahi konstitusi. Meski saat ini Gerindra keluar dari Pansus, Agun mengatakan Pansus masih sesuai ketentuan UU MD3.

"Mekanisme pembentukan pansus memadai walaupun saat paripurna ada yang walk out. Kelanjutan keberadaan pansus, ada tidak ada, dikembalikan kepada paripurna. Hari ini ada 6 fraksi yang ada, secara tata tertib terpenuhi," kata politikus asal Golkar tersebut.

Agun didampingi anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun. Sementara, fraksi lain diwakili oleh Eddy Kusuma Wijaya (F-PDIP) dan Anas Thahir (F-PPP). (dkp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads