"Saya presiden LKMM Trisakti ingin bertanya apa definisi hak angket dan dasar hukum hak angket? Lalu, apa saja syarat hak angket pada penyelesaian permasalahan?" ujar Presiden LKMM Trisakti Ghofar di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (26/7/2017).
Menjawab hal tersebut, ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjawab soal sejarah pembentukan Pansus Hak Angket. Agun mengatakan awal mula terbentuknya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Agun juga menuturkan pembentukan Pansus Hak Angket KPK tidak menyalahi konstitusi. Meski saat ini Gerindra keluar dari Pansus, Agun mengatakan Pansus masih sesuai ketentuan UU MD3.
"Mekanisme pembentukan pansus memadai walaupun saat paripurna ada yang walk out. Kelanjutan keberadaan pansus, ada tidak ada, dikembalikan kepada paripurna. Hari ini ada 6 fraksi yang ada, secara tata tertib terpenuhi," kata politikus asal Golkar tersebut.
Agun didampingi anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun. Sementara, fraksi lain diwakili oleh Eddy Kusuma Wijaya (F-PDIP) dan Anas Thahir (F-PPP). (dkp/tor)