Muhtar sendiri telah dihukum 5 tahun penjara di kasus Akil Mochtar. Di tingkat kasasi, ia diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis Krisna Harahap dan MS Lumme dan menyatakan tegas kesalahan Muhtar di kasus itu.
Artidjo Alkostar (ari/detikcom) |
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa M Akil Mochtar dengan tujuan agar perkara atas nama terdakwa M Akil Mochtar tidak terungkap dalam persidangan," demikian pertimbangan Artidjo yang dikutip dari website MA, Rabu (26/7/2017).
Nah, dalam berkas dakwaan, KPK mengungkap upaya Muhtar melindungi Akil Mochtar. Seperti mempengaruhi Masyito, Romi Herton, Sriono, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Penitipan Uang atas nama Muhtar Ependy.
KPK dalam dakwaan juga menceritakan Muhtar pernah mengirim Rp 3 miliar pada Mei 2013 ke rekening CV Ratu Semangat, perusahaan milik Ratu Rita yang juga istri Akil Mochar. Alasannya, Muhtar dan CV Ratu Semangat bekerja sama dalam bidang kolam ikan arwana. Transfer rekening itu tidak hanya sekali dilakukan.
Romi belakangan dihukum 7 tahun penjara dan istrinya Masyito dihukum 5 tahun penjara karena keduanya menyuap Akil Mochtar, kala menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa pilkada Wali Kota Palembang.
Berikut daftar hukuman orang yang terserat kasus Akil Mochtar:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.
Sikap DPR yang memanggil Muhtar Ependy memberikan kesaksian dinilai janggal dan hanya untuk menggiring opini publik.
"Pansus sedang melakukan upaya membodohi publik. Padahal pembentukan mereka tidak sah menurut pasal 199 UU MD3," ujar ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (asp/dha)












































Artidjo Alkostar (ari/detikcom)