Delegasi RI di PBB: Saatnya Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

Delegasi RI di PBB: Saatnya Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 11:10 WIB
Tentara Israel menangkap warga Palestina di Yerusalem. (Reuters/Ammar Awad)
Jakarta - Delegasi Indonesia untuk Dewan Keamanan PBB memberikan pernyataan tegas dalam forum. Meminta agar pendudukan Israel terhadap Palestina segera diakhiri.

"Lima puluh tahun pendudukan Israel terhadap Palestina sudah terlalu lama! Dengan tegas Indonesia sampaikan 'Enough is enough!' Masyarakat Internasional tidak bisa menunggu 50 tahun lagi untuk kebebasan Palestina!" kata Wakil Tetap RI untuk PBB, Dubes Dian Triansyah Djani, dalam Pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB di New York, Selasa, 25 Juli 2017.

Pernyataan itu kemudian disampaikan lagi dalam pernyataan pers kepada wartawan. Djani mengatakan Israel harus menunjukkan komitmen serius melaksanakan seluruh mandat PBB, termasuk resolusi DK PBB 2334 (2016) yang memerintahkan Israel menghentikan pembangunan di wilayah pendudukan serta menghormati hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina berdasarkan garis batas pra-1967.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia juga tegaskan kembali komitmen dan keseriusan pemerintah Indonesia untuk dukung hak-hak bangsa Palestina dan berkontribusi aktif terhadap proses perdamaian Palestina-Israel," kata Djani.

Djani menegaskan upaya Indonesia mendorong pertanggungjawaban Israel di DK PBB dilakukan dengan menggerakkan mesin diplomasi RI, yang dikomandoi oleh Menlu RI, dengan koordinasi dengan berbagai perwakilan RI di luar negeri dan tentunya berujung Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York.

Dalam pertemuan DK PBB yang dipimpin oleh RRT dan dihadiri 15 anggota DK PBB, negara anggota PBB menyampaikan kecaman dan keprihatinan terhadap aksi kekerasan yang timbul menyusul tindakan sepihak Israel yang menutup akses ke Mesjid Al-Aqsa. Negara anggota PBB juga meminta Israel segera mematuhi seluruh keputusan PBB tentang penyelesaian damai konflik Israel-Palestina melalui 'two state solution', termasuk penghentian pembangunan permukiman ilegal oleh Israel. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads