"Kalau dia pemakai, pasti dia kita berikan kode etik. Kalau nggak ada barang bukti, maka dia direhab. Kalau ada barang bukti kita proses hukum," kata Tito kepada wartawan usai upacara sertijab Kapolda Metro Jaya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Tito menyebut anggota yang terlibat mengedarkan narkoba sama dengan mengkhianati institusi. Sanksinya adalah pemecatan dari keanggotaan di Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengilas balik pengungkapan narkoba di Kota Medan, Sumut pada 2016 yang melibatkan anggota polisi dalam jaringan narkoba. Peran oknum itu adalah mengamankan proses distribusi barang haram dari Aceh ke Medan.
"Seperti kasus di Medan tahun lalu, anggota Polri yang membackingi dan ikut turun langsung mengamankan bandar narkoba itu dari Aceh. Ditembak pengedarnya, meninggal, polisinya pun ditembak, meninggal," sambung Tito.
Tito menyebut akan ada penghargaan bagi polisi yang menindak tegas jaringan narkoba. "Polisi yang menembak saya, pasti beri penghargaan," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Tito saat ditanya mengenai penindakan terhadap 3 anggota polisi Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut yang terbukti positif narkoba. Tito mengaku belum mendapat informasi soal hukuman push up yang diberikan terhadap 3 anggota polisi tersebut.
"Nanti saya cek, saya belum tahu. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, nanti (aud/fdn)