Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 10:50 WIB
Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Laksamana Sukardi berkemeja putih (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi mendatangi KPK. Ia memenuhi panggilan ulang terkait kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Menteri era kepemimpinan Abdurrahman Wahid ini tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017) pukul 09.26 WIB didampingi seorang kolega. Ia mengenakan kemeja putih dan hanya tersenyum saat ditanya wartawan soal kedatangannya.

Setelah mendaftar di resepsionis, ia kemudian duduk di ruang tunggu hingga akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.51 WIB. KPK yang dikonfirmasi menyebut ini adalah pemanggilan ulang sebab Laksamana Sukardi absen dari pemanggilan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi kasus BLBI atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Penjadwalan ulang dari pemeriksaan tanggal 10 Juli," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Laksamana Sukardi, KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan kepada Wandy Wira Riyadi (swasta) untuk tersangka yang sama. Diketahui, Wandy pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Bhakti Wiratama, perusahaan yang pernah tersangkut kasus restitusi pajak.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.

Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

(nif/dhn)


Berita Terkait