"Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Keduanya disebut merupakan karyawan swasta dan sebelumnya pernah diagendakan diperiksa pada Jumat (14/7), sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saat itu mereka sedianya diperiksa bersamaan dengan agenda pemeriksaan Setya Novanto sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun saksi Made Oka Masagung tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini Irman dan Sugiharto telah divonis pada Kamis (20/7). Sementara itu Andi Narogong yang disebut merupakan pusat bagi-bagi duit haram e-KTP, berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap II dan akan segera menghadapi persidangan.
Setya Novanto sendiri diduga berperan sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menggunakan tangan Andi Narogong untuk melaksanakan aksinya. (nif/dhn)











































