2 Orang Ini Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Setya Novanto

2 Orang Ini Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 10:20 WIB
2 Orang Ini Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Setya Novanto
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Keduanya diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

"Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Keduanya disebut merupakan karyawan swasta dan sebelumnya pernah diagendakan diperiksa pada Jumat (14/7), sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saat itu mereka sedianya diperiksa bersamaan dengan agenda pemeriksaan Setya Novanto sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun saksi Made Oka Masagung tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini KPK telah menetapkan 5 nama tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kelimanya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks anggota Komisi II Miryam S Haryani, pengusaha Andi Agustinus, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota Komisi II Markus Nari.

Sejauh ini Irman dan Sugiharto telah divonis pada Kamis (20/7). Sementara itu Andi Narogong yang disebut merupakan pusat bagi-bagi duit haram e-KTP, berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap II dan akan segera menghadapi persidangan.

Setya Novanto sendiri diduga berperan sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menggunakan tangan Andi Narogong untuk melaksanakan aksinya. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads