Pencemaran Nama Baik Rektor
Ketua BEM UGM Dipanggil Polda
Senin, 09 Mei 2005 11:15 WIB
Yogyakarta - Ketua BEM UGM Romi Ardiansyah kena batunya. Setelah membuat daftar dosa rektornya, Sofyan Effendi, kini dia harus menanggung akibatnya. Dia dipanggil Polda DIY atas tudingan pencemaran nama baik.Romi yang didampingi salah satu pengacaranya Iwan Satriawan dan rekan-rekannya dari berbagai fakultas di UGM tiba di kantor Polda DIY, Jl. Ring Road Utara, Yogyakarta, Senin, (9/5/2005), sekitar pukul 09.30 WIB.Namun dia harus rela menunggu selama 30 menit sebelum menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Reskrim Polda DIY. Pemeriksaan tersebut dipimpin Aiptu Bambang Herlani.Sebetulnya, pemanggilan Romi ini bukan yang pertama kalinya. "Ini panggilan kedua. Panggilan pertama kali 18 Februari 2005 lalu," kata Romi. Panggilan tersebut diabaikannya, karena saat itu ia tengah berada di Aceh. Untuk panggilan kedua ini, Romi menduga ada kaitannya dengan aksi demo yang digelar mahasiswa dan dosen UGM pada 2 Mei lalu.Kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya ke Polda, kata Romi, terkait dengan selebaran yang dibuatnya dalam demo saat dies natalis UGM pada 20 September 2004 lalu.Dalam selebaran itu ditulis kata-kata 'most wanted rektor' dan di bawahnya terpampang foto Sofyan Effendi disertai daftar dosa-dosa atau kebijakan rektor yang dinilai kontroversial terhadap mahasiswa. Daftar dosa itu di antaranya masalah kasus Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan sumbangan terselubung dalam bentuk Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA). Kebijakan-kebijakan ini nyaris seluruhnya diputuskan tanpa melibatkan mahasiswa dan dosen.Menurut Romi, sebenarnya selebaran tersebut sudah ditarik BEM UGM, namun ternyata ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memfoto copy dan menyebarkannya."Saya sebenarnya sudah menarik dan mendelete selebaran itu, tetapi saya tidak tahu kenapa masih tetap menyebar, dan itu kami tarik setelah ada ancaman dari rektor," ungkapnya. Karena itu, Romi menduga pemanggilannya kali ini terkait aksi demo dosen dan mahasiswa pada 2 Mei 2005 lalu, sehingga rektor meminta polisi kembali meneruskan kasus tersebut.
(umi/)











































