"Pansus sedang melakukan upaya membodohi publik. Padahal pembentukan mereka tidak sah menurut pasal 199 UU MD3," ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada detikcom, Rabu (25/7/2017).
Feri juga heran mengapa pansus lebih percaya dengan keterangan napi kasus korupsi. Salah satu narsum yang dihadirkan adalah napi kasus suap pilkada, Muhtar Ependy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan apa yang dilakukan pansus saat ini seolah-olah langkah untuk menghancurkan KPK. Feri berharap agar KPK mengambil tindakan terhadap manuver-manuver pansus.
"Masa keterangan napi Tipikor dipercaya. Apalagi kita ketahui bahwa pemanggilan Muhtar ke pansus merupakan rangkaian jahat, rencana untuk menghancurkan KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus KPK memanggil sejumlah orang salah satunya, Yulianis, Muhtar Ependy dan Niko Panji Tirtayasa. Mereka menuding KPK melakukan pelanggaran dalam melakukan pemeriksaan. (rvk/aan)











































