Pakar Hukum: Masa Pansus Lebih Percaya Muhtar Ependy dari Novel

Pakar Hukum: Masa Pansus Lebih Percaya Muhtar Ependy dari Novel

Rivki - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 07:16 WIB
Pakar Hukum: Masa Pansus Lebih Percaya Muhtar Ependy dari Novel
Pansus hadirkan Muhtar dan Niko (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Pansus angket KPK memanggil beberapa napi kasus korupsi dan saksi-saksi yang pernah berurusan dengan KPK untuk dijadikan narasumber. Keterangan narasumber yang dipanggil Pansus rata-rata menyudutkan KPK. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai langkah yang dilakukan Pansus seperti sedang menggiring opini publik.

"Pansus sedang melakukan upaya membodohi publik. Padahal pembentukan mereka tidak sah menurut pasal 199 UU MD3," ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada detikcom, Rabu (25/7/2017).

Feri juga heran mengapa pansus lebih percaya dengan keterangan napi kasus korupsi. Salah satu narsum yang dihadirkan adalah napi kasus suap pilkada, Muhtar Ependy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa Pansus lebih percaya Muhtar dibandingkan Novel (Baswedan)," ucapnya dengan heran.

Dia menambahkan apa yang dilakukan pansus saat ini seolah-olah langkah untuk menghancurkan KPK. Feri berharap agar KPK mengambil tindakan terhadap manuver-manuver pansus.

"Masa keterangan napi Tipikor dipercaya. Apalagi kita ketahui bahwa pemanggilan Muhtar ke pansus merupakan rangkaian jahat, rencana untuk menghancurkan KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus KPK memanggil sejumlah orang salah satunya, Yulianis, Muhtar Ependy dan Niko Panji Tirtayasa. Mereka menuding KPK melakukan pelanggaran dalam melakukan pemeriksaan. (rvk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads