Keluar dari Bareskrim, Muhtar Ependy: Tanya Saja ke Penyidik

Keluar dari Bareskrim, Muhtar Ependy: Tanya Saja ke Penyidik

Denita BR Matondang - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 01:17 WIB
Muhtar Ependy mendatangi Bareskrim (Denita/detikcom)
Jakarta - Terpidana KPK Muhtar Ependy mendatangi Bareskrim bersama saksi kasus suap perkara pilkada atas terpidana Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Saat meninggalkan Bareskrim, Muhtar tak mau berkomentar banyak.

"Tanya ke penyidik saja," kata Muhtar saat ditanya tentang materi laporan di Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2017).

Muhtar meninggalkan Bareskrim pada Rabu (28/8) pukul 00.18 WIB. Didampingi sang istri, dia langsung menuju mobil dan meninggalkan gedung Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhtar juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait siapa yang dilaporkan. Terpidana KPK itu pun diam saat ditanya apakah materi laporannya sama dengan laporan milik Niko.

Sebelum Muhtar, keponakannya, Niko, ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan. Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242 dan 421 KUHP. Laporan itu dibuat di gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

"Di sini sebagai terlapor adalah Pak (Novel) Baswedan, selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib, kepolisian, untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi Niko selanjutnya," ujar kuasa hukum Niko, Ria Kusmawati, setelah membuat laporan. (abw/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads