Niko sendiri bersaksi pada 2014. Dia menjadi saksi untuk pamannya, Muhtar Ependy, terkait suap perkara pilkada. Niko mengaku intimidasi itu terus terjadi hingga Maret 2017.
"Karena selama ini kita mengalami tekanan sampai Maret 2017. Bukannya kita mencari karena ada hak angket KPK atau siapa pun, ini mungkin jalannya dari Tuhan. Hadiah ulang tahun yang terbesar bertemu dengan hak angket," ujar Niko, di gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya menambahkan sedikit kepada rekan sekalian, berkesempatan di media ini, semoga tidak ada lagi saksi yang mulutnya terbungkam dihukum. Kita serahkan seluruhnya ke hukum dan saksi-saksi di luar beranilah keluar untuk bicara," ucapnya.
Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP. Laporan itu dibuat di gedung Bareskrim, Jakarta Pusat.
Empat dugaan tindak pidana itu adalah:
1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. (rvk/rvk)











































