Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP. Laporan itu dibuat di gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
"Di sini sebagai terlapor adalah Pak (Novel) Baswedan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib, kepolisian, untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi Niko selanjutnya," ujar kuasa hukum Niko, Ria Kusmawati, setelah membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ria berharap laporan ini cepat ditangani polisi agar segera terungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dia mengatakan Niko sudah menyampaikan unek-uneknya di gedung DPR.
"Kita bukan membubarkan KPK, kita ingin membersihkan KPK," ucapnya.
Sedangkan Niko mengatakan tidak ada niat dendam kepada Novel atau berniat menjatuhkan suatu institusi.
"Saya bukan dendam kepada seseorang atau ingin menjatuhkan institusi tertentu, tetapi ingin keadilan semualah," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Niko, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko.
Empat dugaan tindak pidana itu adalah:
1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. (rvk/rvk)