"Nggak ada, nggak diarahkan. Itu tidak direkayasa. Itu kan memang kesaksian yang disampaikan oleh seorang saksi, jadi tidak ada rekayasa," balas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017), saat ditanya soal tuduhan Niko.
Mendengar hal ini, KPK juga tidak berniat membuktikan. Malah KPK menantang balik kepada yang melontarkan tuduhan tersebut. Namun KPK akan mencermati lebih lanjut detail tuduhannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tuduhan, kita juga perlu cermati tuduhan-tuduhan itu. Cuma, mesti jelas dan detail dulu perbuatannya kapan, di mana, oleh siapa, jadi kami bisa lebih tegas dan jelas mengklarifasinya seperti apa," tambah Priharsa.
Dalam rapat dengar pendapat sore tadi, Niko bercerita, sebelum bersidang di Pengadilan Tipikor, ia selalu diarahkan oleh jaksa KPK dalam menjawab pertanyaan. Jika tak menurut, dia mengaku akan diancam.
"Di sana kita diarahkan jaksa. Ini baru P-21, jaksanya ngeri, Pak Pulung itu, Pak, yang botak itu, saya masih ingat bener. Mobilnya ingat, sama jaksa Rini yang rambutnya pendek, eh Bu Eli. Saya di sana diarahkan harus jawab apa, omong apa," papar Niko.
Mengenai berbagai fasilitas di Hotel Aston, Niko mendapatkannya dari pegawai Biro Hukum KPK.
"Ini pihak KPK lewat Biro Hukum ada bukti transfer lengkap. Saya pun terima gaji. Saya dipelintir seakan-akan saya minta perlindungan dan minta gaji Rp 1,4 juta, Pak. Lewat ADM Biro Hukum Makariyantri," ucapnya. (nif/rvk)











































