Datangkan Muhtar dari Sukamiskin, Pansus Angket KPK Surati Yasonna

Datangkan Muhtar dari Sukamiskin, Pansus Angket KPK Surati Yasonna

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 23:47 WIB
Muhtar curhat ke Pansus Hak Angket KPK (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Terpidana Muhtar Ependy memberikan keterangan di DPR atas panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Pansus pun secara khusus bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendatangkan Muhtar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung.

"Untuk kepentingan apa ya kita hanya mengeluarkan karena ada permohonan dari Pansus kepada Menteri (Yasonna). Sudah dikeluarkan izin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ucap Kasubag Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Syarpani kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).

Syarpani menyebut Muhtar mendapatkan pengawalan tiga orang. Dia dipinjam Pansus Angket KPK untuk satu hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikawal oleh 1 pejabat lapas, 1 petugas lapas, dan 1 petugas kepolisian. Jadi yang mengawal tiga orang," ujar Syarpani.

Sebelumnya, pada saat Pansus Angket KPK menyambangi Lapas Sukamiskin, memang ada gagasan untuk mendatangkan para narapidana kasus korupsi ke DPR. Pansus ingin mendengar langsung dari para narapidana itu terkait angket terhadap KPK. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads