"Ada yang masuk tahap II, jadi untuk perkara dugaan suap untuk tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo). Suap terhadap BPK RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes tahun anggaran 2016. Jadi dalam waktu paling tidak 14 hari kerja berkasnya akan diserahkan ke pengadilan," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Sementara terhadap 2 tersangka BPK yaitu Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, dilakukan perpanjangan penahanan. Hingga kini baru 2 orang saja yang akan ditetapkan sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini