Aneka Tuduhan Muhtar dan Niko untuk KPK di Depan Pansus Angket

Aneka Tuduhan Muhtar dan Niko untuk KPK di Depan Pansus Angket

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 20:34 WIB
Muhtar Ependy/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Terpidana KPK Muhtar Ependy yang dihadirkan di Pansus Hak Angket KPK menebar aneka macam tuduhan ke KPK. Dari soal tuduhan soal ancaman sampai servis khusus.

Muhtar menyebut dia dipidana KPK bukan dengan pasal korupsi, melainkan dengan pasal yang berhubungan dengan upaya menghalang-halangi proses hukum yang berlaku terkait perkara Akil Mochtar. Dia pun pasrah saat hartanya turut disita.

"Harta saya mobil 25, motor 45, rumah 3, tanah 2 sampai detik ini Novel tak mau menyerahkan. Menurut penyidik, 'Pak Muchtar akan dibuat pasal baru, jadi tak dikembalikan'," kata Muhtar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhtar menceritakan, saat Ramadan 2016 ada utusan yang mengaku perwakilan Johan Budi yang menemuinya. Utusan itu sempat menawarkan hartanya yang disita bisa dikembalikan namun dengan syarat.

"Ramadan 2016 saya didatangi utusan membawa nama Johan Budi. Kalau saya ngarang, saya dosa. Dia tawarkan ke saya harta Pak Muhtar dikembalikan apabila menandatangani harta dibagi dua, hak jual diserahkan ke mereka," ujar Muhtar.

Muhtar tak mau. Dia mengatakan ada putusan MA yang menetapkan harta dia tak terkait dengan korupsi sama sekali dan harus dikembalikan.

"Utusan Johan Budi, nomor HP ada di saya. Bukan orang KPK. Aslinya orang Yogyakarta, ada tiga orang. Dua dari Jakarta. Dia ke Sukamiskin, bilang (harta saya) dikembalikan kalau dibagi dua," terangnya.

Penyitaan harta oleh KPK disebut Muhtar merupakan ancaman awal dari penyidik KPK Novel Baswedan saat penggeledahan pertama. Ancaman Novel pun terbukti dengan penetapannya sebagai tersangka terkait perkara Akil Mochtar. Namun, dia menyayangkan harusnya, sesuai dengan putusan MA, harta miliknya dikembalikan.

"Dimiskinkan, terbukti, harta saya Rp 35 M. Di putusan MA 336 yang inkrah, halaman 412, disebutkan menimbang majelis hakim tak menemukan kasualitas harta kekayaan Muhtar Ependy dengan perbuatan Akil Mochtar," jelas Muhtar.

Klaim Diperlakukan Khusus

Saksi dalam perkara suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, yang juga dihadirkan di Pansus Angket, memberi keterangan yang menyudutkan KPK. Niko menyebut diperlakukan khusus selama bersaksi di KPK. Bahkan Niko mengaku punya pintu khusus jika hendak masuk ke KPK.

"Saya kalau masuk KPK tidak lewat depan, saya anaknya (Novel Baswedan), lewat samping," kata Niko.

Perlakuan istimewa yang diklaim didapatkan Niko pun tak hanya itu. Dia menyebut KPK pernah memberikannya fasilitas pijat di sebuah hotel di Jakarta.

Mico PanjiNiko Panji Tirtayasa (Lamhot Aritonang/detikcom)
"Sebelum sidang, saya dikasihi fasilitas enak, Pak, pijit, silakan cek ke Aston Rasuna Said. Pihak KPK hebat. Di sini saya diarahkan, waktu itu saya dikasih fasilitas lebih dari saksi lain," ujarnya.

"Saksi lain kasihan, dari Kalimantan naik pesawat diganti tiket, mau makan bingung. Saya begini doang, makan, restoran paling hebat. Mobil, beh, mobil paling hebat," imbuhnya.

Sebelum bersidang di Pengadilan Tipikor, Niko mengaku selalu diarahkan oleh jaksa KPK dalam menjawab pertanyaan. Jika tak nurut, dia mengaku akan diancam.

"Di sana kita diarahkan jaksa. Ini baru P-21, jaksanya ngeri, Pak Pulung itu, Pak, yang botak itu, saya masih ingat bener. Mobilnya ingat, sama jaksa Rini yang rambutnya pendek, eh Bu Eli. Saya di sana diarahkan harus jawab apa, omong apa," papar Niko.

Mengenai berbagai fasilitas di tersebut, Niko mengaku mendapatkannya dari pegawai Biro Hukum KPK.

"Ini pihak KPK lewat Biro Hukum ada bukti transfer lengkap. Saya pun terima gaji. Saya dipelintir seakan-akan saya minta perlindungan dan minta gaji Rp 1,4 juta, Pak. Lewat ADM Biro Hukum Makariyantri," cetusnya.

Klaim Diberi Liburan Raja Ampat

Tak hanya itu, Niko juga menyampaikan sejumlah fasilitas yang diklaim didapatnya dari KPK selama bersaksi. Dia sempat pelesiran ke Raja Ampat.

"Detik-detik mau vonis Romi Herton, saya liburan ke Raja Ampat, Lombok, Bali, pihak KPK yang bayar lewat Makariyan Tri," kata Niko

Niko mengklaim mendapat fasilitas liburan itu secara gratis. Dia berangkat dengan dikawal pihak keamanan KPK.

"Saya sendiri berikut pengawalan sama empat orang. Yang mengatur reservasi pihak KPK. Ingin ke mana, silakan," ujarnya.

Liburan itu disebut didapatnya dari penyidik KPK Novel Baswedan. Ini karena dia telah bekerja sama dengan Novel dalam penanganan sebuah kasus.

"Saya nagih. Minta ke Novel Baswedan. Tiga hari (baru diloloskan permintaan)," jelasnya.

Apa yang disampaikan Muhtar dan Niko ini tentu saja hanya versi dari keduanya. KPK belum berkomentar mengenai tuduhan ini. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads