Peradi Minta Polisi Usut Kasus Pemukulan Advokat di Gorontalo

Peradi Minta Polisi Usut Kasus Pemukulan Advokat di Gorontalo

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 18:20 WIB
Peradi Minta Polisi Usut Kasus Pemukulan Advokat di Gorontalo
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Nasib malang menimpa advokat Hamzah Zes, yang dikeroyok warga Desa Molosipat, Gorontalo. Hamzah, yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dikeroyok ketika meninjau lahan sengketa mendampingi kliennya.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, aksi penganiayaan itu terjadi saat pihak penggugat lahan bersama Hamzah Zes meninjau lokasi lahan, Senin (13/7). Selain Hamzah, pihak pengacara tergugat dan panitera pengadilan ikut melakukan peninjauan.

Singkat cerita, ketika tengah mendiskusikan lahan sengketa, mereka didatangi beberapa kelompok warga yang tidak dikenal dengan melayangkan aksi protes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adu argumen tidak dapat dihindari hingga akhirnya Hamzah terjatuh lantaran pukulan dari oknum warga. Hamzah pun mengalami luka lebam di bagian wajah dan di beberapa bagian tubuhnya.

Beruntung, Hamzah dan pihak pengadilan berhasil melarikan diri dari lokasi. Hamzah telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Pohuwato.

"Kami mendesak penyidik polres untuk profesional dalam memproses kejadian tersebut dan segera menangkap para pelaku sesuai laporan polisi yang dibuat oleh rekan advokat Hamzah," ujar Wakil Sekretaris bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi Bahrain kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).

Bahrain mengecam tindakan kekerasan yang dialami Hamzah. Padahal advokat yang menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum.

"Seharusnya itu dapat diantisipasi oleh Pengadilan Negeri Pohuwato karena sejak semula jalannya pemeriksaan perkara terdapat potensi konflik yang besar, setidaknya majelis hakim mempersiapkan segi keamanan pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dengan meminta bantuan polisi," pungkas Bahrain. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads