"Saya posting memasuki tengah malam. Teman saya di Facebook sekitar 2.600, saat (video) saya posting, sedikit yang berkomentar. Baru setelah Saudara Saksi men-screenshot bahwa saya provokator dan lain-lain, akhirnya banyak yang penasaran dan ingin melihat (isi posting-an)," ujar Buni Yani menanggapi kesaksian Guntur dalam sidang di aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7/2017).
Guntur pun membantah hal tersebut. Dia menyebut melakukannya setelah beberapa media mainstream memberitakan posting-an Buni Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis, tanggal 6 Oktober (2016), saya melihat (posting-an Buni Yani) dan itu sudah viral, Yang Mulia," kata Guntur dalam persidangan.
Ketua majelis hakim M Saptoni menengahi perdebatan antara Buni Yani dan Guntur. Saptoni lalu mempersilakan Buni Yani membuat nota pembelaan atau pleidoi terkait tudingan kepada Guntur.
"Nanti saja dimasukkan dalam pleidoi," kata hakim Saptoni.
Sebagaimana diketahui, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah (upload) video yang telah diubah ke laman Facebook pribadi untuk menyebar kebencian. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini