"Ada sepuluh orang yang diamankan, barang buktinya ada sejumlah uang, tetapi belum kami hitung jumlahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).
Jalan tol akses Tanjung Priok ini sebenarnya belum dioperasikan. Namun saat ini sudah dilakukan tahap uji coba. Jalan tol tersebut menjadi akses bagi truk dan kendaraan berat untuk menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap 10 preman di Gerbang Tol Koja, Jakarta Utara. (Istimewa) |
Agar bisa melintas di GT Koja itu, sopir-sopir truk pun terpaksa mengeluarkan uang. "Selanjutnya mereka meminta sejumlah uang kepada sopir truk dengan memaksa," ujarnya.
Polisi melakukan razia di lokasi karena banyaknya keluhan dari sopir truk. Saat ini mereka diinterogasi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial.
Dedi mengatakan pihaknya tidak memproses para preman ini secara hukum lantaran tidak ada laporan tertulis dari para sopir. Sopir-sopir itu hanya memberikan laporan secara lisan kepada polisi.
"Unsur pemerasan harus ada upaya paksa, hal ini harus didasari ada laporan tertulis dari sopir, hal ini yang sering jadi kendala (polisi untuk memproses preman). Tapi berdasarkan interogasi awal, uang tersebut adalah hasil dari para sopir," tuturnya. (mei/idh)












































Polisi menangkap 10 preman di Gerbang Tol Koja, Jakarta Utara. (Istimewa)