"Surat edaran itu hanya merupakan imbauan atau ajakan kebaikan kepada umat muslim di masyarakat maupun instansi se-Kota Tangerang," kata pejabat Humas Pemkot Tangerang Felix Mulyawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2017).
Dia menambahkan tak ada aturan yang mengikat bagi pegawai non-muslim dalam surat edaran itu. Pegawai non-muslim diminta menyesuaikan waktu kerja mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu, diimbau agar seluruh kegiatan dihentikan saat azan berkumandang. Surat itu ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, sekolah, rumah sakit, serta komunitas profesi.
"Agar seluruh kegiatan saat azan berkumandang dihentikan dan segera melaksanakan salat fardu berjemaah di masjid," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu bernomor 151/12524-Kesra/2017. Surat tersebut juga ditandatangani langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (abw/rvk)











































