"Kan sudah ada rambu-rambu di situ. Seharusnya masyarakat sudah sadar," ujar Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Miyanto menyebut keberadaan rambu-rambu itu sebagai representasi polisi dan undang-undang yang berlaku. Seharusnya masyarakat punya kesadaran mematuhi rambu-rambu itu, meski JLNT tersebut tidak dijaga polisi.
"Sebetulnya, ada rambu itu sudah mewakili negara. Rambu itu mewakili polisi, pemerintah," katanya.
Jadi, manakala melanggar rambu tersebut kemudian ditilang polisi di ujung jalan, masyarakat tidak perlu protes. Miyanto menegaskan rambu-rambu itu dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar.
"Jangan ada rambu harus ada polisi, berapa polisi nanti yang harus jaga rambu-rambu. Rambu itu perintah undang-undang, harusnya ditaati," tutur Miyato.
Pemasangan rambu tentu didasari pertimbangan sendiri. Salah satunya, pemotor dilarang melintasi JLNT Casablanca karena aspek keselamatan.
"Pada prinsipnya polantas berharap masyarakat tertib lalu lintas. Ketika ada rambu, harapannya mematuhi rambu yang ada. Karena rambu itu juga mengatur keselamatan, kelancaran, ketertiban, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya. (mei/ams)











































