Yulianis Sebut Rekannya Korban dan Jadi Tersangka, KPK: Siapa?

Yulianis Sebut Rekannya Korban dan Jadi Tersangka, KPK: Siapa?

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 16:42 WIB
Yulianis (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK, Yulianis mengadukan nasib rekan-rekannya yang disebut menjadi korban M Nazaruddin. Yulianis menyebut ada rekan-rekannya itu yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

KPK pun mempertanyakan pernyataan Yulianis tersebut. Siapa sebenarnya rekan-rekan yang disebut Yulianis itu?

"Siapa yang ditetapkan jadi tersangka? Kalau di KPK, penetapan tersangka kan berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dugaan perbuatannya masuk unsur tindak pidana korupsi, maka ditetapkan menjadi tersangka. Bukan karena telat atau nggak telat. Karena toh di proses penyidikan kan bisa didalami kalau memang ada info lain," Priharsa menambahkan.

Dalam rapat yang digelar Pansus Angket pada Senin (24/7) kemarin, Yulianis menangis saat menceritakan nasib teman-temannya itu. "Saya ke sini karena teman-teman saya. Saya capek ngomong ke sana-kemari tapi tidak ada yang mendengar," ujar Yulianis di ruang Pansus Angket KPK, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).

Ia menceritakan banyak temannya yang terseret KPK karena aset Nazaruddin menggunakan nama rekannya. Yulianis juga mengungkap masih banyak aset Nazaruddin yang dikembalikan KPK.

"Nama-nama teman saya yang dipakai namanya di perusahaan Nazaruddin. Akhirnya terseret, bahkan ada beberapa yang terkena serangan psikis dari keluarga Nazaruddin," tutur Yulianis.

"Harapan saya dari Pansus utamanya adalah mencegah tambahnya lagi korban-korban yang sebetulnya nggak layak dijadikan tersangka," Yulianis menambahkan.

Namun Yulianis tidak menyebutkan secara rinci teman-teman yang dimaksud itu. "Kenapa saya datang ke sini, itu karena teman-teman saya. Karena saya sudah bicara ke KPK, ke kepolisian juga sudah, di kejaksaan juga sudah. Saya protes teman saya dijadikan tersangka, tapi mereka bilang, 'Ibu datangnya telat, maka harus diproses'," kata Yulianis. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads