2 saksi yang diperiksa yaitu mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina Waluyo. Waluyo merupakan atasan dari Gathot Harsono.
"Masih melengkapi berkas tersangka Gathot," kata Kanit 2 Subdit 5 Tipikor Bareskrim Polri AKBP Wawan Sumantri dalam jumpa pers di kantor Bareskrim sementra, gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
"Saya sedikit itu ya, nanti untuk detail nanti ada dengan pimpinan saya," ujarnya.
Wawan mengatakan kerugian negara mencapai Rp 40,9 milyar di kasus ini berdasarkan perhitungan operasional tahun 2011. Ada 2 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang ditabrak dalam pelepasan aset tanah seluas 1.088 meter persegi.
"Ya pastinya tidak sesuai dengan Permen BUMN. Ada dua Permen BUMN yang ditabrak, No 2 tahun 2010 dan pedoman A001 tahun 2006 tentang pelepasan aset," kata Wawan.
Sementara itu, Karen sudah keluar dari kantor Bareskrim sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan Waluyo tampak meninggalkan kantor Bareskrim pukul 15.00 WIB.
Waluyo hanya merespons pendek terkait pemeriksaan hari ini. "Tanya penyidik saja, tanya penyidik saja," uajr Waluyo yang langsung masuk ke dalam mobil Sedan hitam. (idh/fjp)