"Ancaman pertama dari Novel, 23 Oktober 2013, penggeledahan pertama, saya belum ditetapkan sebagai saksi. 'Kalau Pak Muhtar tak mau kerja sama, saya akan penjarakan Pak Muhtar 20 tahun dengan 4 pasal memberatkan'," kata Muhtar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
"'Saya akan miskinkan Pak Muhtar sebagaimana Jenderal Djoko Susilo. Jangankan polisi, presiden pun bisa saya tangkap'. Demi Allah, demi Rasulullah, istri saya saksinya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman terbukti dilakukan beliau, saya dipenjara 5 tahun bukan pasal koruptor karena itu pidana umum. Dikenakan 4 pasal," ucap Muhtar.
Muhtar mengatakan penambahan pasal-pasal hukum terhadap dirinya diterima saat dia sudah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Novel terus menerapkan pasal demi pasal kepada Muhtar.
"Yang anehnya, setelah tiga tahun saya menjalani proses pesantren hukuman di Sukamiskin, saya ditetapkan pasal yang aneh. Perkara sama, Akil Mochtar, saksi sama, aku dengar berubah tanggal. Ini taktik Novel Baswedan supaya saya dipenjara 20 tahun," tutur Muhtar.
"Mereka menyiarkan ke media saya tersangka dengan pasal 12C, yaitu hakim menerima hadiah atau janji. Saya tahunya dari media saya ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Irjen Djoko Susilo, yang dulu menjabat Kakorlantas, diperiksa Novel terkait dengan kasus korupsi simulator SIM pada 2012.
Djoko akhirnya divonis 18 tahun bui di tingkat kasasi. Kasus korupsi simulator SIM pada 2012 itu juga menyeret Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sukotjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011. (gbr/fjp)