Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Pembawa Ekstasi Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Pembawa Ekstasi Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 16:10 WIB
Ilustrasi ekstasi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan MN (25) dan MDH (26), pengemudi dan penumpang mobil Honda CR-V yang terlibat tabrakan di Jalan Tol Halim, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus narkotika. Dari hasil tes urine, keduanya juga diketahui mengonsumsi narkotika.

"Sudah, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil uji lab bahwa pil yang ada pada mereka positif ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).

Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasil tes urine menyatakan mereka positif mengonsumsi narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Urinenya positif amfetamin dan metamfetamin," ucapnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi juga masih menelusuri seseorang berinisial ZA, yang disebut-sebut oleh keduanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebelum menabrak mobil Volvo milik anggota Krimsus Polda Metro Jaya, mereka bertemu dengan ZA untuk bertransaksi inex di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Mereka kemudian ke hotel dan mengonsumsi ekstasi. MD minum empat butir, MN minum dua butir," ujar Argo. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads