"Sebenarnya itu bukan mengoplos, tetapi kami menyebutnya reprocessing, artinya beras yang tidak baik boleh dicampur dengan beras yang baik sebelum didistribusikan. Jadi, menurut saya, tidak ada menyalahi ketentuan karena kami juga melakukan sesuai SOP (standard operating procedure)," kata Bahktiar di gudang Bulog, Jalan Sukamto, Palembang, Sumsel, Selasa (25/7/2017).
Sesuai dengan SOP, Bahktiar menyebut beras itu telah melalui proses pembersihan sebelum dicampur beras dengan kualitas lebih baik. Menurutnya, hal itu sah-sah saja sebelum akhirnya beras disalurkan untuk dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia tetap menunggu hasil pengungkapan tim satuan tugas (satgas) pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di salah satu gudang yang ada di Kabupaten Lahat, Sumsel, yang dilakukan pada 18-22 Juli 2017. Saat itu, tim satgas mengklaim menemukan 39 ton beras Bulog raskin tidak layak konsumsi yang dioplos dan akan didistribusikan kepada masyarakat.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen, penyidik menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan tahun 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan kepada masyarakat.
"Sekarang kan sedang dalam pemeriksaan laboratorium untuk memastikan layak atau tidak layaknya. Jadi kami menghormati itu dan akan memberikan bantuan hukum juga terhadap 3 orang yang diperiksa," ujar Bahktiar.
![]() |
Selain itu, Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto menyebut tim satgas pangan bertugas memastikan kualitas stok beras untuk masyarakat. "Sidak ini untuk memastikan stok pangan itu aman dan dari sisi kualitas beras yang ada di gudang Bulog ini layak untuk dikonsumsi masyarakat. Jadi kita tidak mau ada asumsi yang menilai kita pilih-pilih," ucap Agung.
"Kalau ada permainan, nanti akan kita tindak tegas. Seperti di gudang Bulog di Kabupaten Lahat, yang kondisi berasnya tidak layak, itu kita tindak tegas. Jadi tidak ada permainan yang dapat merugikan masyarakat," tutur Agung. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini