Ketiga dokter itu lalu menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.
Mereka memandang tidak perlu ada sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia (KDI) yang dibentuk IDI. Sebab, setiap lulusan Fakultas Kedokteran yang telah diuji kompetensi sesuai UU Pendidikan Kedokteran, mendapat sertifikat berupa ijazah dokter. Selain itu para pemohon juga meminta dipisahkan KDI dari IDI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PB IDI sendiri menjadi pihak terkait dalam kasus itu. Di dalam agenda sidang kelima, pemohon menghadirkan saksi Ketua Kolegium Bedah Indonesia (KBI) Kiki Lukman, anggota KDI Riyani Wikaningrum, Ketua Perhimpunan Dokter Layanan Primer Indonesia (PDLPI) Dhanasari Vidiawati Trisna Sanyoto dan ahli hukum tata negara Taufiqurrohman Syahuri.
"Sekarang kolegium di bawah profesi, ini yang kita lihat tidak tepat. Karena kalau profesi urus pendidikan, dia menguasai dari hulu ke hilir dan punya wewenang besar, (dari) rekomendasi praktik, sertifikat kompetensi, tanpa itu enggak bisa dapat tanda registrasi, tanpa itu tidak bisa dapat izin praktik. Jadi ada semacam monopolistik behaviour. Itu tidak sehat," papar Judilherry.
![]() |
Judilherry menilai dari segi UU, kolegium harus berbadan hukum pendidikan, sedangkan bentuk organisasi IDI adalah perkumpulan. Sedangkan dalam praktik organisasi kewenangan KDI di bawah IDI.
"Tadi sengaja kita undang Ketua Kolegium Bedah Indonesia dokter Kiki Luqman. Beliau sangat jelas (paparannya). Kalau di ilmu bedah , kolegium dan persatuan ahli bedah terpisah tetapi ada kerja sama, namun secara organisasi terpisah itu yang sehat," tuturnya.
Judilherry juga menyesalkan kedudukan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang ikut ambil bagian sebagai komisioner di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Padahal fungsi KKI sendiri untuk melindungi masyarakat dari pelayanan dokter tidak benar.
"Ada konflik kepentingan. Fungsi KKI melindungi masyarakat dari fungsi dokter. Nah bagaimana kalau ketuanya saja duduk di (komisioner) KKI. Duduk di organisasi yang duduk (menjalankan) regulasi, ini kan jadi doubel," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini