Pansus Hak Angket KPK Hadirkan Muhtar Ependy dan Miko Panji

Pansus Hak Angket KPK Hadirkan Muhtar Ependy dan Miko Panji

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 15:18 WIB
Muhtar Ependi dan Miko Panji disumpah sebelum bersaksi di Pansus Hak Angket KPK. Foto: Gibran/detikcom
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK menghadirkan Muhtar Ependy dan Miko Panji Tirtayasa ke gedung DPR hari ini. Dua orang ini akan memberi keterangan soal bagaimana pemeriksaan saat jadi saksi KPK.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Masinton menjelaskan siapa Miko dan Muhtar Ependi.

"Miko bersaksi di persidangan Akil Mochtar, Muhtar Ependy," kata Masinton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Muhtar Ependi, dia adalah tersangka KPK. KPK menjerat Muhtar dengan pasal yang tak terkait langsung dengan kasus korupsi, namun berhubungan dengan upaya menghalang-halangi proses hukum yang berlaku.

Rapat dimulai dengan pengambilan sumpah atas dua orang tamu Pansus itu. Keduanya berjanji bersaksi di Pansus dengan sebenar-benarnya.

Muhtar dan Miko lantas menjelaskan kedatangan keduanya. Mereka berdua ingin mengadu ke Pansus demi mencari kebenaran. Muhtar dan Miko menuding KPK melakukan kezaliman saat memeriksa keduanya sebagai saksi Akil Mochtar. (gbr/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads