Polisi Akan Terus Tindak Pemotor Bandel yang Terobos JLNT

Polisi Akan Terus Tindak Pemotor Bandel yang Terobos JLNT

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 14:26 WIB
Polisi Akan Terus Tindak Pemotor Bandel yang Terobos JLNT
Polisi menilang pengendara motor yang melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca (Foto: Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya akan terus tindak pemotor bandel yang terobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) di Kasablanka. Kepala Tim I Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Katim I Tibcar Lantas PMJ) Kompol Hari Admoko mengatakan hal itu dilakukan demi keselamatan pengendara roda dua.

"Kita tidak bosan-bosan melakukan kegiatan dan penindakan selama masyarakat masih melakukan pelanggaran. Apalagi di media sosial komplain masyarakat tentang motor yang masuk di JLNT ini juga luar biasa," ujar Hari di turunan JLNT arah Kampung Melayu, Jalan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).


Polisi akan menindak pelanggaran lalu lintas di JLNT hingga 24 jam dalam sehari. Menurut Hari, sudah banyak korban karena pemotor yang menerobos JLNT yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Terlebih kata Hari, pelanggaran itu sudah terjadi selama bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah bertahun-tahun dan sudah banyak korban. Kita melakukan penindakan ini tujuannya untuk keselamatan pengendara terutama adalah roda dua," tuturnya.

Terdapat sejumlah pengendara yang mengusulkan agar polisi bertugas di depan JLNT. Sehingga pengendara tidak 'terjebak' ketika sampai di ujung JLNT. Namun, Hari menyebut sudah ada rambu yang jelas yang terpasang agar motor tidak lewat di JLNT.


"Bisa kita lihat bahwa rambu itu sudah jelas, larangan masuk sudah ada. Kalau memang mengatakan menjebak, itu yang seperti apa? Sementara kita melakukan penindakan di ujung JLNT lokasi ini sama yang di Tanah Abang," terangnya.

Hari menyebut dalam satu sampai dua jam jumlah pemotor yang melanggar bisa mencapai 40 orang. Kebanyakan pelanggar dikatakan Hari beralasan ingin menggunakan jalur yang lebih cepat.

"Kita lakukan penindakan dengan tilang online dengan denda maksimal Rp 500 ribu," ungkap Hari. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads