Ini Alasan Polisi Tilang Pemotor di Ujung JLNT Casablanca

Ini Alasan Polisi Tilang Pemotor di Ujung JLNT Casablanca

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 14:30 WIB
Polisi menilang pengendara motor yang melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca (Foto: Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Perilaku pemotor yang menerobos Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca terjadi hampir setiap hari. Polisi pun mengambil tindakan dengan menilang pemotor di ujung jalan, sehingga banyak pemotor yang melawan arus untuk menghindari razia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penilangan di ujung jalan tidak menjadi masalah. Lantaran sudah kewajiban masyarakat mentaati rambu lalu lintas yang terpasang di JLNT.

"Karena sekarang ini kita sedang penertiban. Wajarlah kucing-kucingan, tetapi kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana untuk disiplin," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Argo menegaskan rambu-rambu dibuat bukan untuk dilanggar. Sehingga, masyarakat seharusnya mematuhi rambu-rambu tersebut walau tanpa ada polisi yang melakukan penjagaan.

"Diri kita sendiri lah yang menjadi contoh untuk teman yang lain. Misalnya, ada seorang pengendara melanggar arus, kemudian yang lain ikut-ikutan. Itu hal yang tidak baik," ujarnya.

Jangan karena melihat motor lain berbondong-bondong memasuki JLNT jadi ikut-ikutan. "Dari diri kita sendiri lah yang ingin kita terapkan. Jangan sampai kita ikut-ikutan. Kalau ikut-ikutan yang benar boleh, tapi yang salah jangan," ucapnya.

Argo menambahkan, pihaknya akan menindak tegas para pemotor yang masih nekat memasuki JLNT Casablanca. Selama dua hari terakhir, polisi telah menilang 321 pemotor yang melanggar rambu di lokasi tersebut.

[Gambas:Video 20detik]

(mei/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads