Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Selasa (25/7/2017), satwa yang dilindungi itu diangkut dari pelabuhan liar Malaysia, menggunakan speedboat yang dimasukkan ke dalam 214 keranjang, dengan muatan masing-masing 20 ekor, pada Kamis (20/7/2017). Kemudian muatan ditutup dengan terpal agar tidak ketahuan petugas.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, saat melakukan patroli rutin pihaknya melihat speedboat berisi orang pembawa burung murai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena diburu, pembawa burung murai kabur ke perairan Batam, di wilayah Tiban Mentarau, Kelurahan Tiban Indah, hingga kandas dekat bibir pantai. Sementara lima anak buah kapal (ABK) tersebut langsung terjun dari speedboat untuk melarikan diri.
Ditambahkannya Evy, penangkapan ini berkat kerja sama patroli gabungan Bea Cukai yang terdiri dari Satuan Tugas kapal patroli BC 20007, BC 1001, BC 15028, dan BC 1501. Saat ini, petugas Bea Cukai telah berkoordinasi dengan pihak Karantina Hewan Kota Batam untuk mengamankan burung murai tersebut. (nwy/ega)











































