Penyelundupan 4 Ribu Burung Murai ke Batam Digagalkan

Penyelundupan 4 Ribu Burung Murai ke Batam Digagalkan

Niken Widya Yunita - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 14:07 WIB
Penyelundupan 4 ribu ekor burung murai digagalkan (Foto: Dok. Bea Cukai)
Jakarta - Tim patroli laut Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam dan Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 4.280 ekor burung murai. Burung tersebut masuk dari Malaysia ke Batam.

Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Selasa (25/7/2017), satwa yang dilindungi itu diangkut dari pelabuhan liar Malaysia, menggunakan speedboat yang dimasukkan ke dalam 214 keranjang, dengan muatan masing-masing 20 ekor, pada Kamis (20/7/2017). Kemudian muatan ditutup dengan terpal agar tidak ketahuan petugas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, saat melakukan patroli rutin pihaknya melihat speedboat berisi orang pembawa burung murai tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat speedboat sarat muatan melaju di tengah laut menuju Batam. Curiga melihat kapal tersebut, patroli mencoba mendekat. Ternyata mereka malah tancap gas dari kejaran petugas," ujar Evy.

Karena diburu, pembawa burung murai kabur ke perairan Batam, di wilayah Tiban Mentarau, Kelurahan Tiban Indah, hingga kandas dekat bibir pantai. Sementara lima anak buah kapal (ABK) tersebut langsung terjun dari speedboat untuk melarikan diri.

Ditambahkannya Evy, penangkapan ini berkat kerja sama patroli gabungan Bea Cukai yang terdiri dari Satuan Tugas kapal patroli BC 20007, BC 1001, BC 15028, dan BC 1501. Saat ini, petugas Bea Cukai telah berkoordinasi dengan pihak Karantina Hewan Kota Batam untuk mengamankan burung murai tersebut. (nwy/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads