Jaksa Jadikan Video Ahok Barang Bukti, Pengacara Buni Yani Protes

Jaksa Jadikan Video Ahok Barang Bukti, Pengacara Buni Yani Protes

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 13:55 WIB
Jaksa Jadikan Video Ahok Barang Bukti, Pengacara Buni Yani Protes
Suasana persidangan Buni Yani (Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Pengacara Buni Yani keberatan atas barang bukti yang disodorkan jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, barang bukti berupa cuplikan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sebelumnya tidak ada dalam daftar.

"Keberatan, Yang Mulia," ucap salah satu pengacara Buni Yani dalam sidang yang digelar di kantor Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/7/2017).

Cuplikan video itu disebut jaksa dipinjam dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang berasal dari kasus penodaan agama yang menjerat Ahok. Mendengar keberatan itu, ketua majelis hakim meminta penjelasan kepada jaksa.

"Kami sudah menghadirkan barang bukti ini, hanya kesulitan administrasi pinjam-pakai dari PN Jakarta Utara. Kami sudah berupaya," ucap jaksa.

Namun ketegangan sempat terjadi sampai-sampai para pengunjung sidang ikut menimpali. Ketua majelis hakim lalu menenangkan pengunjung untuk menghormati persidangan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan barang bukti yang disampaikan jaksa sah. Sidang pun kembali dilanjutkan.

"Pembuktian pidana di persidangan untuk mencari kebenaran materiil. Bisa dicari dari bukti mana saja yang diperoleh secara sah. Meski bukti sudah didengar dengan kasus perkara lain, tidak ada masalah. Bukti tersebut bisa jadi pembuktian dari JPU," kata hakim.

Meski demikian, pengacara Buni Yani tetap meminta agar keberatannya dicatat. "Ini akan dicatat menjadi keberatan kami," ucap pengacara Buni Yani. (dhn/dhn)


Berita Terkait