Kasus Cuitan Sarkasme Ahmad Dhani, Polisi: Naik ke Penyidikan

Kasus Cuitan Sarkasme Ahmad Dhani, Polisi: Naik ke Penyidikan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 13:51 WIB
Ahmad Dhani diperiksa polisi. (Mel/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan mulai menyidik kasus dugaan hate speech dengan terlapor musisi Ahmad Dhani Prasetya. Kasus tersebut dilaporkan oleh simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian.

"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada 14 Juli 2017. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Iwan mengatakan, sebelum meningkatkan status ke penyidikan, pihaknya telah memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Peningkatan status penyidikan itu juga telah melalui proses gelar perkara.

"Kalau kita lihat, ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan)," ucapnya.

Dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan memanggil kembali para pihak, termasuk Dhani. "Kita akan panggil lagi mereka-mereka yang kemarin kita lakukan pemeriksaan melalui proses interogasi, ini sekarang menggunakan surat undangan pro justicia. Ini kita panggil ulang," katanya.

"(Dhani) ya sudah pasti akan diperiksa," ucapnya.



Lebih jauh, Iwan mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti sehingga penyidik meningkatkan kasus itu ke proses penyidikan. "(Alat bukti) ada keterangan saksi dan barbuk. Ada dua keterangan (saksi) ahli, pidana dan IT," ungkapnya.

Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads