Kekurangan ini, kata Hatta, disebabkan lantaran tidak adanya perekrutan tenaga calon hakim baru. Masalahnya, terakhir pemerintah melakukan perekrutan personal hakim ini 7 tahun lalu.
"Kami sudah minta ke Pemerintah. Dan saat ini baru diberi kuota 1.684 hakim," jelas Hatta di Jiwa Jawa Resort, Licin, Banyuwangi, Selasa (25/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekurangan hakim ini membuat sebanyak 86 pengadilan pegeri kelas II yang sudah terbit Kepres-nya belum dapat melakukan aktivitas apa pun. Otomatis saat ini pihaknya belum meresmikan kantor peradilan tersebut.
"Kami belum bisa melaksanakan, belum bisa meresmikan, belum bisa membuka operasional pengadilan yang bersangkut, karena SDM belum ada khususnya hakim," terang Hatta.
Melihat kondisi itu, ke depan pihaknya akan segera membuka pendaftaran untuk perekrutan hakim baru. Rencananya, pendaftaran akan mulai dilakukan pada awal Agustus ini.
"Insya Allah kita akan buka 1 Agustus ini, kita lihat mudah-mudahan banyak yang daftar. Kalau sedikit apa boleh buat, kita mungkin akan perpanjang pendaftarannya," katanya.
Di tengah minimnya keberadaan hakim di negeri ini, MA juga dituntut untuk lebih terbuka. MA diminta agar melakukan transparansi kegiatan dalam kaitannya menyangkut seluruh pelayanan publik.
Hatta mencontohkan, pendaftaran hakim harus melalui Menpan dan dilakukan secara online. Tes Kemampuan Dasar (TKD) serta menyangkut pembuatan naskah ujian dan pengoreksi dilakukan oleh pihak luar.
"Kita ini sudah setengah telanjang. Apalagi yang harus dibuka? Kami ini lembaga yang tidak suka berkoar. Kami hanya kerja. Rekrutmen dilakukan Kemenpan RB. Termasuk Tes kemampuan Bidang (TKB), kita libatkan perguruan tinggi dan akademisi, termasuk juga psyco tes, juga kita ambil dari PTSDN. Tapi bagian selanjutnya, tes wawancara dilakukan oleh MA. Itu untuk mengetahui kemampuan dasar hukum para peserta," pungkasnya. (asp/asp)











































