Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan Saksi yang Kenal di Facebook

Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan Saksi yang Kenal di Facebook

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 12:22 WIB
Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan Saksi yang Kenal di Facebook
Suasana persidangan Buni Yani (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan. Ada 2 saksi yang dihadirkan jaksa yaitu Muhamad Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada.

"Kami hadirkan 3 orang saksi, pertama atas nama Muhamad Guntur Romli, Nong Darol Mahmada, satu lagi tidak hadir atas nama Aryanisti Putri Basri," ucap jaksa dalam sidang yang bertempat di kantor Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/7/2017).

Ketua majelis hakim kemudian mempersilakan 2 saksi tersebut untuk dihadirkan. Kedua saksi itu mengaku mengenal Buni Yani melalui media sosial Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saudara mengenal terdakwa?" tanya hakim.

"Saya mengenalnya," jawab saksi Guntur.

"Saya kenal di Facebook," jawab saksi lainnya yang bernama Nong Darol.

Dalam perkara tersebut, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah (upload) video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads