"Kami hadirkan 3 orang saksi, pertama atas nama Muhamad Guntur Romli, Nong Darol Mahmada, satu lagi tidak hadir atas nama Aryanisti Putri Basri," ucap jaksa dalam sidang yang bertempat di kantor Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/7/2017).
Ketua majelis hakim kemudian mempersilakan 2 saksi tersebut untuk dihadirkan. Kedua saksi itu mengaku mengenal Buni Yani melalui media sosial Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengenalnya," jawab saksi Guntur.
"Saya kenal di Facebook," jawab saksi lainnya yang bernama Nong Darol.
Dalam perkara tersebut, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah (upload) video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. (dhn/dhn)











































