Atas kondisi ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah memerintahkan pihak kepolisian dan Dishub DKI agar menangkap para pengendara motor liar ini.
"Beberapa kami sudah koordinasi sama Dishub dan polisi, yang masuk trotoar dijaga begitu, biar ditangkap di situ," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, selain melanggar Perda dan aturan kepolisian, perilaku ini juga merugikan pejalan kaki.
"Saya sampaikan bahwa trotoar yang sudah bagus, ini kan kita gedein trotoar, itu dijaga, diawasi bahwa itu untuk pejalan kaki," tegasnya.
Djarot mengimbau masyarakat agar tidak semakin membuat macet jalanan. Dengan menerobos trotoar, kata dia, justru akan semakin membuat macet Jakarta. "Kami menyadari masih banyak kemacetan, tapi kalau mereka semakin tidak tertib, maka itu semakin macet," tuturnya.
Saat ini polisi masih terus merazia motor yang berkendara di trotoar. Pemotor yang membandel dapat dikenakan tilang dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. (nth/aan)











































