"Kalau tidak mau kasih tip, itu akan dibuat lama (sertifikasi guru ditahan). Jadi kasihan gurunya sudah jauh-jauh dari daerah tapi tidak diurus, itulah alasan mereka mau memberikan itu," ucap Agung di Mapolda Sumsel, Selasa (25/7/2017).
Kasus pungli itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Polisi pun memanggil Kepala Disdik Sumsel Widodo untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung juga menyebut pungli itu diduga telah dilakukan sejak kepala dinas mengeluarkan surat edaran pendataan sertifikasi guru di Sumsel pada pertengahan Juni lalu. Polisi menyita uang Rp 52 juta dalam kasus itu, yang berasal dari setoran guru melalui kepala sekolah yang telah dimasukkan ke amplop dan diberi nama.
Pungli itu sebelumnya dibongkar Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumsel pada Kamis (20/7). Sejauh ini, ada 3 tersangka yang ditetapkan, yaitu staf, kasi, dan kabid, di Disdik Sumsel. (dhn/dhn)











































