"Kalau Pretty dikenai pemufakatan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).
Meski hasil cek urine negatif dan tidak ada barang bukti narkoba padanya, Pretty tetap dijerat dengan UU Narkoba. Pretty kena jeratan UU Narkotika lantaran menyerahkan uang hasil transaksi narkotika kepada pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rekan Pretty, Hamdani, disebut Doni sebagai pengedar. Hamdani dijerat dengan pasal yang lebih berat daripada Pretty.
"Hamdani dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tuturnya.
Lebih jauh, Doni menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Sedangkan penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu. (mei/aan)











































