Polisi: Pretty Asmara Dikenai Pasal Pemufakatan Narkoba

Polisi: Pretty Asmara Dikenai Pasal Pemufakatan Narkoba

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 11:41 WIB
Polisi: Pretty Asmara Dikenai Pasal Pemufakatan Narkoba
Foto: Rengga Sancaya/detikFoto
Jakarta - Pretty Asmara telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan narkotika. Pemeran antagonis dalam sinetron 'Saras 008' itu dijerat pasal pemufakatan.

"Kalau Pretty dikenai pemufakatan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).


Meski hasil cek urine negatif dan tidak ada barang bukti narkoba padanya, Pretty tetap dijerat dengan UU Narkoba. Pretty kena jeratan UU Narkotika lantaran menyerahkan uang hasil transaksi narkotika kepada pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengakui mengantarkan uang hasil penjualan narkoba dari tersangka Alvin ke tersangka Hamdani," tuturnya.


Adapun rekan Pretty, Hamdani, disebut Doni sebagai pengedar. Hamdani dijerat dengan pasal yang lebih berat daripada Pretty.

"Hamdani dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh, Doni menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Sedangkan penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads