'Pak Ogah' akan Direkrut Atur Lalin, Komisi V: Harus Ada Batasan

'Pak Ogah' akan Direkrut Atur Lalin, Komisi V: Harus Ada Batasan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 08:50 WIB
'Pak Ogah' mengatur arus lalu lintas di pertigaan Jl KS Tubun, Jakarta Pusat (Foto: Denita Matondang)
Jakarta - Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan dan transportasi meminta polisi untuk membatasi dalam perekrutan 'Pak Ogah' atau orang pengatur lalin di Jakarta dibatasi. Harus ada tingkat pendidikan tertentu untuk calon 'Pak Ogah' yang akan direkrut.

"Harus ada batasan, harus ada kuota. Tingkat pendidikan harus jelas. Kalau direkrut, tentu jangan sampai melupakan sisi pendidikan dan lain-lain. Harus selektif, jangan semua diambil. Rusak nanti bangsa ini," ujar wakil ketua Komisi V DPR Muhidin M Said saat dihubungi, Senin (24/7/2017) malam.

Muhidin menyarankan jenjang pendidikan minimal untuk 'Pak Ogah' adalah SMA. Kemudian mereka harus diseleksi ketat dan dilatih dengan sungguh-sungguh soal UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan yang nggak punya ijazah dididik, itu berbahaya. Harus diseleksi, misalnya pendidikan berijazah SMA, saya kira nggak apa-apa. Kemudian dididik dengan bagus dan diberi pemahaman tentang UU nomor 22," imbuh Muhidin.

Muhidin tidak menyoalkan jika polisi nantinya akan merekrut 'Pak Ogah', asalkan sudah memiliki anggaran untuk membiayai mereka. Sebab, pengguna jalan tidak lagi boleh membayar mereka.

"Nggak bisa karena mereka sudah memiliki honor dan dia harus bertindak membantu polisi dengan honor yang ada," kata politikus asal Golkar ini. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads