"Harus ada batasan, harus ada kuota. Tingkat pendidikan harus jelas. Kalau direkrut, tentu jangan sampai melupakan sisi pendidikan dan lain-lain. Harus selektif, jangan semua diambil. Rusak nanti bangsa ini," ujar wakil ketua Komisi V DPR Muhidin M Said saat dihubungi, Senin (24/7/2017) malam.
Muhidin menyarankan jenjang pendidikan minimal untuk 'Pak Ogah' adalah SMA. Kemudian mereka harus diseleksi ketat dan dilatih dengan sungguh-sungguh soal UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhidin tidak menyoalkan jika polisi nantinya akan merekrut 'Pak Ogah', asalkan sudah memiliki anggaran untuk membiayai mereka. Sebab, pengguna jalan tidak lagi boleh membayar mereka.
"Nggak bisa karena mereka sudah memiliki honor dan dia harus bertindak membantu polisi dengan honor yang ada," kata politikus asal Golkar ini. (dkp/dkp)