Menurut DPR, untuk memahami ketentuan Pasal 110 KUHP, dipandang perlu juga mencermati ketentuan Pasal 88 KUHP yang menyatakan:
Dikatakan ada permufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permufakatan jahat, menurut Pasal 88 KUHP, terjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan. Permufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan kejahatan meskipun pada akhirnya tindak pidana tidak atau belum dilakukan," kata anggota Komisi III DPR Adies Kadir.
Jadi, baru pada tahapan niat untuk melakukan perbuatan jahat saja dapat dikenakan delikPendapat Hukum DPR di MK |
Pandangan resmi DPR itu sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/7/2017), yang disampaikan di sidang MK, Senin (24/7) kemarin.
"Jadi, baru pada tahapan niat untuk melakukan perbuatan jahat saja dapat dikenakan delik," ucap Adie membacakan sikap DPR.
Menurut DPR, ketentuan Pasal 110 KUHP adalah aturan sistem hukum yang jelas, mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan. Argumen Pasal 110 KUHP yang dinilai melanggar UUD 1945 terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, DPR berpandangan hal tersebut tidaklah benar.
"Ketentuan Pasal 110 KUHP ini tidak melanggar hak para pemohon a quo dalam kaitannya dengan melakukan protes terhadap kinerja pemerintah, hal ini dapat dilakukan oleh siapa pun yang tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan tertib dan santun," tutur Adie. (asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini