Pengacara Bantah Duit dari Patrialis kepada Anggita Terkait Suap

Pengacara Bantah Duit dari Patrialis kepada Anggita Terkait Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 08:24 WIB
Pengacara Bantah Duit dari Patrialis kepada Anggita Terkait Suap
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa menyebut Patrialis Akbar memberikan uang USD 500 pada Anggita Eka Putri (25) terkait kasus yang menjerat eks hakim MK tersebut. Hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Patrialis.

"Tidak ada kaitannya uang dari Kamaludin itu yang USD 500 yang diterima oleh Anggita," ujar pengacara Patrialis, Susilo Ariwibowo saat dihubungi detikcom, Senin (24/7/2017) malam.

Menurut Susilo, uang tersebut diberikan ke Anggita jauh sebelum Patrialis menerima uang dari Kamaludin. "Tetapi ternyata uang USD 500 itu jauh hari sebelum Kamaludin ngasih sudah dikasih oleh Pak Patrialis," tambah Susilo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat di persidangan, Patrialis membenarkan keterangan telah menyerahkan USD 500 kepada Anggita. Jaksa mengungkap pemberian uang dilakukan saat Anggita masih bekerja di tempat bermain golf.

baca juga: Jaksa: Uang dari Patrialis Diberikan Saat Anggita Kerja di Golf)

"Ketika si Anggita masih bekerja di lokasi golf," kata jaksa Lie Setiawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Jaksa Lie menjelaskan pemberian USD 500 itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Patrialis. Apabila tak ada hubungannya, jaksa pun tak akan menghadirkan Anggita.

Sementara itu, Patrialis mengatakan sudah memberikan uang tersebut dalam tiga kali kesempatan. Ia mengatakan uang USD 500 itu sebagai tip untuk Anggita.

Baca juga: Patrialis: Uang USD 500 untuk Anggita Semacam Tip

"Seratus maksudnya satu-satu lembar gitu dikasih?" tanya ketua majelis hakim Nawawi Pamolango.

"Iya, semacam uang tiplah begitu," jawab Patrialis. (ibh/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads