"Pelaku bernama Abdi Abdul Hamid alias Abdi (30). Dia merupakan warga Kecamatan Medan Kota," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangannya, Senin (24/7/2017).
Pelaku ditangkap tak berapa lama aksinya itu dilancarkan pada Sabtu (22/7) di Masjid Al Ikhlas, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukannya dengan mengambil lem double tape (perekat) dan lidi dari kantong celananya yang sudah disediakan sebelumnya," ujar Wira.
"Kemudian pelaku memasukkan lidi tersebut ke kotak infak dan menempelkan double tape itu ke uang di dalam kotak. Setelah itu menariknya keluar," sambungnya.
Kepada petugas, pelaku menerangkan uang hasil curiannya itu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-harinya.
"Pelaku juga pernah melakukan kejahatan yang sama. Barang bukti yang diamankan satu kotak infak, satu kotak kecil berisikan 10 double tape, sebatang lidi dan uang di kotak infak saat pelaku tertangkap sebesar Rp 300 ribu. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," tutup Wira. (dkp/dkp)