Menkes: Pelayanan RS Swasta ke Pemegang KIS Tak Boleh Dibedakan

Menkes: Pelayanan RS Swasta ke Pemegang KIS Tak Boleh Dibedakan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 01:15 WIB
Menkes Nila F Moeloek (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kembali menegaskan tentang manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Menurut dia, pemegang KIS akan tetap mendapat pelayanan meski di rumah sakit swasta.

"Pelayanannya sama, nggak boleh dibeda-bedakan," kata Nila di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Tentunya RS swasta yang dapat melayani pemegang KIS adalah yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan sama juga termasuk dengan jam pelayanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosedurnya tetap sama," kata dia.

Hal yang menjadi catatan adalah para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menyesuaikan kelas perawatan di RS dengan kepesertaannya. Sehingga akan mendapatkan pelayanan yang sesuai.

"Nggak mungkin dibedakan, kecuali dia ambil VIP. Kalau peserta kelas III ya kelas III," ungkap Nila. (bag/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads