"Pelayanannya sama, nggak boleh dibeda-bedakan," kata Nila di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Tentunya RS swasta yang dapat melayani pemegang KIS adalah yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan sama juga termasuk dengan jam pelayanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang menjadi catatan adalah para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menyesuaikan kelas perawatan di RS dengan kepesertaannya. Sehingga akan mendapatkan pelayanan yang sesuai.
"Nggak mungkin dibedakan, kecuali dia ambil VIP. Kalau peserta kelas III ya kelas III," ungkap Nila. (bag/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini