"Karena kepentingan jaksa untuk membuktikan kasus itu. Tapi mengenai kapannya, nanti teknis jaksa yang mengaturnya. Itu teknis jaksa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dihubungi, Senin (24/7/2017).
Kejati Jabar belum memastikan apakah Ahok akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Raymond mengatakan, jika Ahok memang dipanggil, JPU akan mengirimkan surat pemanggilan. Seperti diketahui, saat ini Ahok mendekam di Lapas Mako Brimob, Depok, Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah (upload) video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. (dkp/dkp)