"Karena selama ini tidak pernah menjangkau korporasinya, maka KPK, yang juga berdasarkan para ahli antikorupsi di negara-negara maju, mengejar orang itu nggak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (24/7/2017).
Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah jelas bahwa pidana ini tidak terbatas pada perseorangan, namun juga badan hukum. Ini pun harus dilakukan secara hati-hati dan dipastikan upaya pelanggaran dilakukan atas inisiatif diri, bukan korporasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK harus wise melihat apakah ini hanya pada tahap dilakukan kejahatan itu, apakah juga sampai dengan operasi ke depan. Karena ini sudah go public, kami akan segera menentukan. Supaya pemegang saham perusahaan ini juga mempunyai kepastian," sambung Syarif.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen Made Meregara sebagai tersangka.
KPK mengatakan tidak tertutup kemungkinan diterapkannya TPPU dalam penuntasan kasus nantinya. Dalam dugaan korupsi ini disebut negara mengalami kerugian Rp 25 miliar. (nif/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini