Jadi Saksi, Keponakan Setya Novanto Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jadi Saksi, Keponakan Setya Novanto Dicegah KPK ke Luar Negeri

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 19:44 WIB
Jadi Saksi, Keponakan Setya Novanto Dicegah KPK ke Luar Negeri
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap seorang lagi saksi dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto dicegah sebagai saksi untuk tersangka keempat, Ketua DPR Setya Novanto.

"Hari ini kita juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Saksi Irvanto Hendra Pambudi untuk 6 bulan ke depan terhitung 21 Juli 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

"Jadi saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," imbuh Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam pemeriksaan saksi adik Andi Narogong, yaitu Vidi Gunawan, hari ini, KPK menelusuri sumber dana dari duit yang dibagi-bagikan dalam pengurusan e-KTP.

"Penyidik mendalami sumber dana yang diduga digunakan oleh saksi untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak lain di sejumlah lokasi di Jakarta. Seperti di Cibubur Junction, Kampung Melayu," Febri menambahkan.

Diketahui, Irvanto adalah keponakan Setya Novanto. Sebelumnya, Irvanto pernah menjadi saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Narogong serta proses pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (27/4), Irvanto, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, membeberkan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Irvanto membentuk konsorsium yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.

Irvanto dalam sidang juga menyatakan mengenal Andi Narogong. Dia mengenal Andi sejak SMA karena Andi merupakan kakak Vidi Gunawan.

PT Murakabi Sejahtera, menurutnya, sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.

"Setelah kalah, tetap berhubungan dengan orang yang terlibat di e-KTP?" tanya jaksa.

"Pada saat saya kalah, kita langsung keluar. Tidak bersentuhan lagi, kebetulan Murakabi memegang 4 pekerjaan saat itu," ujar Irvanto. (nif/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini