"Kita melakukan tindakan penyegelan terhadap tiga tower yang berdiri tanpa izin. Ketiganya berada di tiga lokasi yang berbeda," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi kepada detikcom, Senin (24/7/2017).
Zul menjelaskan, tower yang disegel pertama di Jl Merak, wilayah Tangkerang di Kecamatan Buikit Raya. Tower ini berdiri di atas lahan yang juga sudah terdapat sejumlah peralatan pendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tower tak berizin di atas ruko di Pekanbaru (Chaidir Tanjung/detiknews) |
"Satu tower lagi disegel di Jl Paus Kecamatan Rumbai. Penyegelan ini semuanya dilakukan penyidik PPNS Satpol PP," kata Zul.
Menurut Zul, pihaknya sangat menyayangkan pihak provider seluler yang tidak mematuhi segala perizinan atas bangunan tower.
"Ini bukan kali pertama kita menyegel tower di Pekanbaru yang tanpa izin, tapi sudah sering. Namun anehnya tetap saja ada tower berdiri tanpa ketentuan yang berlaku," katanya.
Karenanya, Zul menduga pembangunan tower tanpa izin ini ada unsur kesengajaan. "Kita lagi telusuri siapa pemilik tower tersebut. Tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal itu," tutup Zul.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Pekanbaru (Chaidir Tanjung/detiknews) |












































Tower tak berizin di atas ruko di Pekanbaru (Chaidir Tanjung/detiknews)
Penyegelan dilakukan Satpol PP Pekanbaru (Chaidir Tanjung/detiknews)